Sabtu, 13 Februari 2010

Siapa Memerlukan Pramurukti ?


Pramurukti banyak diperlukan oleh keluarga yang sedang mengalami kesulitan dalam merawat salah satu anggota keluarga yang sedang sakit / lansia. Kesulitan tersebut disebabkan karena saat ini banyak suami istri yang bekerja / ada keperluan keluar kota karena bisnis atau keperluan yang lain. Hal ini menyebabkan tidak mungkin harus setiap saat menunggu atau merawat anggota keluarganya yang sedang sakit, baik itu orang tua / mertua, anak / saudara, bahkan istri atau suaminya. Begitu juga sekarang banyak para lansia yang memerlukan perhatian khusus dari keluarga, sehingga peran pramurukti sangat dibutuhkan.

Untuk itu Lembaga Pendidikan Kursus (LPK) Wijaya Kusuma sebagai Lembaga di bawah Yayasan Kanker Indonesia Cabang DIY telah meluluskan tenaga pramurukti. Yayasan Kanker Indonesia Cabang D. I. Yogyakarta membantu keluarga yang memerlukan tenaga pramurukti.


GAJI PRAMURUKTI


KONTRAK

GOL 0

GOL I

GOL II

GOL III

(Rp)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

Siang

600.000

700.000

800.000

900.000

Malam

650.000

750.000

850.000

950.000

Menginap

800.000

900.000

1.000.000

1.100.000

Luar Kota

900.000

1.000.000

1.100.000

1.200.000


Keterangan :
  1. Untuk luar kota : adalah di luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan radius < 500 km
  2. Administrasi pengambilan pengguna jasa dari YKI Cabang DIY untuk 1 orang Pramurukti sebesar Rp 300.000,-.
  3. Bagi Pramurukti terbaru Golongan 0 dengan pengalaman kerja sampai dengan 6 bulan, pada bulan ke 7 masuk Golongan I.
  4. Kenaikan Golongan apabila bekerja dengan baik selama 2 tahun berturut-turut.
  5. Golongan tertinggi adalah Golongan III.

PERATURAN PENGGUNA JASA PRAMURUKTI


1. Pengguna jasa pramurukti wajib memberikan uang transport penggunaan jasa pramurukti baik merawat siang, malam atau menginap, besarnya disesuaikan dengan jarak tempuh pramurukti ke rumah pasien.

2. Waktu dan jam merawat :

Merawat siang hari : pukul 07.30 - 16.30 WIB

Merawat malam hari : pukul 19.00 - 07.00 WIB

Menginap (dengan 8 jam istirahat per hari)

3. Apabila waktu merawat melebihi jam tersebut diatas, maka pramurukti berhak atas uang lembur sebesar Rp 5.000,- / jam.

4. Pramurukti berhak atas hari libur sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

5. Apabila hari libur tidak diambil karena perawatan atau kepentingan pengguna jasa, maka pramurukti berhak atas jasa / imbalan sebesar 5% dari jasa satu bulan sebagai pengganti hari libur minggu dan 15% dari jasa satu bulan sebagai pengganti hari libur keagamaan bagi yang melaksanakan.

6. Selama merawat di rumah kebutuhan makan, minum dan tempat tidur yang layak bagi pramurukti ditanggung oleh pengguna jasa. Apabila dirawat di Rumah Sakit, maka kebutuhan makan minum dapat diganti dengan uang minimal sebesar Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) untuk setiap makan yang dapat diserahkan langsung kepada pramurukti.

7. Lama penggunaan jasa pramurukti :

a. Penggunaan jasa pramurukti adalah kontrak bulanan yang dapat diperpanjang dan atau selesai sesuai keadaan pasien (disesuaikan dengan tanggal mulai kontrak).

b. Penggunaan jasa pramurukti selama 1 (tahun) atau lebih secara berturut-turut, pengguna jasa wajib memberikan tunjangan masa kerja (TMK) kepada pramurukti sebesar 1 (satu) bulan jasa / gaji.

c. Apabila pasien meninggal dunia, maka diatur : penggunaan jasa sampai dengan 3 (tiga) hari diberikan 30% dari jasa 1 (satu) bulan; penggunaan jasa 4 (empat) sampai dengan 15 (lima belas) hari diberikan 70% dari jasa 1 (satu) bulan; penggunaan jasa lebih dari 15 (lima belas) hari diberikan 100% dari jasa 1 (satu) bulan.

8. Apabila pramurukti sakit diharapkan ada surat keterangan dari dokter, biaya pengobatan menjadi tanggungan pramurukti.

9. Apabila terjadi pemutusan hubungan kontrak (PHK) atas permintaan pengguna jasa, maka pramurukti berhak atas jasa / gaji 1 (satu) bulan penuh dan apabila terjadi PHK atas permintaan pramurukti, maka pengguna jasa tidak wajib memberikan jasa bulanan.

Informasi selengkapnya mohon hubungi kami YKI DIY, Sendowo G-1B RT 013 RW 056 Sinduadi atau menghubungi Wiwied Telp. 0274 555394 HP. 0815 792 2002